Sistem Pelaporan dan PelanggaranSaran dan PengaduanWBS

https://kaltimdayamandiri.co.id/wp-content/uploads/2025/09/WBS-text-2.png

Loading Viewer...

Apa itu Whistleblowing System?

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dan orang lain dalam lingkungan perusahaan (dalam hal ini adalah di dalam PT Kaltim Daya Mandiri) yang digunakan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

 

Kriteria

Untuk mempermudah tindak lanjut, pengaduan semestinya memenuhi indikasi awal (4W1H):

  • What   : Pokok pengaduan
  • Who    : Pihak yang terlibat
  • Where : Lokasi kejadian
  • When  : Waktu kejadian
  • How    : Penjelasan bagaimana kejadian tersebut dan disertai bukti pendukung

 

Pelanggaran yang Dapat Diadukan

  • Pelanggaran etika perusahaan seperti korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, pemerasan, dsb
  • Pelanggaran terkait peraturan perusahaan
  • Pelanggaran terkait kebijakan dan prosedur operasional
  • Pelanggaran terkait peraturan Perundang-undangan
  • Pelanggaran terkait tindakan yang membahayakan keselamatan kerja

 

Pedoman Pelaporan Dugaan Penyimpangan (Whistleblowing system) PT Kaltim Daya Mandiri telah isahkan berdasarkan SKD No: 15/SKPTS/DIR/KDM/2023.

Baik Pedoman dan Pengaduan dapat dilihat dan dilakukan pada laman WBS yang tersedia di dalam website Perusahaan.