Anak Usaha KDMPT BANYUMAS ENERGY LESTARI (BEL)BEL
PT Banyumas Energy Lestari / PT BEL yang didirikan tanggal 29 April 2014 sesuai Akta Notaris Sopian, S.H Notaris di Purwokerto, telah ditetapkan Pembubarannya oleh Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Putusan Nomor 184/Pdt.P/2025/PN.Pwt tanggal 24 Februari 2026 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3531 K/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026, dengan demikian PT BEL secara hukum bubar dengan segala akibat hukumnya (“Putusan Pembubaran”).
Kepada Seluruh Kreditor yang berkeberatan dapat menyampaikan keberatannya disertai dengan bukti bukti memadai dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman kepada Likuidator yang telah ditetapkan sesuai Putusan Pembubaran dan telah diumumkan melalui Koran Harian Rakyat Merdeka tanggal 31 Agustus 2026.