Struktur PerusahaanAnak Usaha KDMAnak Usaha KDM

Per 31 Desember 2024, KDM memiliki 2 (dua) Entitas Anak Perusahaan dan tidak memiliki Entitas Asosiasi serta Joint Venture (JV) maupun Special Purpose Vehicle (SPV).
Anak Usaha KDMPT KDM ARGO ENERGY (DALAM LIKUIDASI)KDMAE
"Menunjuk Pengumuman Pembubaran PT KDM Argo Energy (Dalam Likuidasi) melalui Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tanggal 23 Desember 2025, Pemegang Saham PT KDM Argo Energy (Dalam Likuidasi) telah mengganti Likuidator semula Sdr. Izriansyah diganti oleh Sdr. Ardi Gunawan sesuai Akta Notaris Tubagus Kiemas, SH Nomor 5 tanggal 15 Juli 2026"
https://kaltimdayamandiri.co.id/wp-content/uploads/2025/12/pengumuman-kdmae.jpg
https://kaltimdayamandiri.co.id/wp-content/uploads/2026/09/MASTER-Materi-iklan-pengumuman-PT-Banyumas-Energy-Lestari-ukuran-2-kolom-X-50mm-_page-0001.jpg
Anak Usaha KDMPT BANYUMAS ENERGY LESTARI (BEL)BEL
PT Banyumas Energy Lestari / PT BEL yang didirikan tanggal 29 April 2014 sesuai Akta Notaris Sopian, S.H Notaris di Purwokerto, telah ditetapkan Pembubarannya oleh Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Putusan Nomor 184/Pdt.P/2025/PN.Pwt tanggal 24 Februari 2026 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3531 K/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026, dengan demikian PT BEL secara hukum bubar dengan segala akibat hukumnya (“Putusan Pembubaran”).

Kepada Seluruh Kreditor yang berkeberatan dapat menyampaikan keberatannya disertai dengan bukti bukti memadai dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman kepada Likuidator yang telah ditetapkan sesuai Putusan Pembubaran dan telah diumumkan melalui Koran Harian Rakyat Merdeka tanggal 31 Agustus 2026.