Struktur PerusahaanAnak Usaha KDMAnak Usaha KDM

Per 31 Desember 2024, KDM memiliki 2 (dua) Entitas Anak Perusahaan dan tidak memiliki Entitas Asosiasi serta Joint Venture (JV) maupun Special Purpose Vehicle (SPV).
Anak Usaha KDMPT KDM ARGO ENERGY (DALAM LIKUIDASI)KDMAE
Menunjuk Pengumuman Pembubaran PT KDM Argo Energy (Dalam Likuidasi) melalui surat kabar harian rakyat merdeka tanggal 23 Desember 2025 yang pada pokoknya mengumumkan bahwa berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB PT KDM Argo Energy Nomor 4 tanggal 22 Desember 2025, oleh Notaris Tubagus Kiemas, SH, seluruh pemegang saham telah menyetujui Pembubaran PT KDM Argo Energy dan menunjuk Izriansyah (Direktur PT KDM Argo Energy) sebagai Likuidator.
Kepada pihak yg berkepentingan atau memiliki tagihan dimohon mengajukan tagihan beserta dokumen asli dan lengkap ke alamat kantor Likuidator tersebut sebagaimana tercantum dalam pengumuman Koran rakyat merdeka, 60 hari sejak tanggal pengumuman koran (23 Desember 2025).
https://kaltimdayamandiri.co.id/wp-content/uploads/2025/12/pengumuman-kdmae.jpg
https://kaltimdayamandiri.co.id/wp-content/uploads/2020/07/logo-BEL.jpg
Anak Usaha KDMPT BANYUMAS ENERGY LESTARI (BEL)BEL
PT Banyumas Energy Lestari / PT BEL yang didirikan tanggal 29 April 2014 sesuai Akta Notaris Sopian, S.H Notaris di Purwokerto, telah ditetapkan Pembubarannya oleh Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Putusan Nomor 184/Pdt.P/2025/PN.Pwt tanggal 24 Februari 2026 dengan isi Pokok Putusan tersebut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT Banyumas Energy Lestari bubar dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal penetapan perkara aquo diucapkan;
3. Menunjuk dan mengangkat Saudara Ardi Gunawan sebagai Likuidator didalam proses Pembubaran dan Likuidasi PT Banyumas Energy Lestari
4. Memerintahkan Likuidator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta PT Banyumas Energy Lestari serta pembayaran dan pembagian harta tersebut kepada semua pihak yang berhak, melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab PT Banyumas Energy Lestari sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;