
Bontang, 16 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Kaltim Daya Mandiri berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Kota Samarinda dan Balikpapan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi ambang batas emisi gas buang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006. Selain itu, uji emisi juga menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan, termasuk dalam penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Jadwal pelaksanaan uji emisi ini berlangsung secara bertahap, dimulai di Kota Balikpapan pada 14 Juli 2025 dan dilanjutkan di Kota Samarinda pada 15–16 Juli 2025, dan kemudian di Kota Bontang akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025 dengan target jumlah kendaraan yang berpartisipasi yaitu 650 kendaraan di Kota Samarinda dan 1000 kendaraan di Balikpapan.

Sebagai Perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) berkolaborasi dalam pelaksanaan uji emisi ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak emisi kendaraan terhadap lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat dan pemilik kendaraan dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem transportasi yang lebih sehat dan berkelanjutan. KDM percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor industri menjadi kunci penting dalam membangun ekosistem transportasi yang lebih bersih dan sehat, demi masa depan yang lebih hijau. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha. Melalui sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran publik, diharapkan kualitas udara di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang, dapat terus ditingkatkan demi generasi masa depan yang lebih sehat dan lingkungan hidup yang lebih lestari.

