Berita TerkiniPT Kaltim Daya Mandiri Pemegang Hak Cipta Aplikasi Electronic Beauty Contest

October 2, 2025by admin

 

Kekayaan intelektual secara sederhana didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang mempunyai nilai manfaat ekonomi di dalamnya.

Secara singkat, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan berpikir / kreativitas / intelektual manusia dan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) yang telah menggunakan aplikasi Electronic Beauty Contest (e-BC) sejak Tahun 2023 menerima pengalihan hak cipta dari Pencipta per tanggal 15 September 2025 dan PT KDM menindaklanjuti pengalihan hak cipta dari Pencipta tersebut dengan mendaftar sebagai Pemegang Hak Cipta ke Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2025, dengan demikian KDM telah resmi tercatat, terlindungi dan sah sebagai Pemegang Hak Cipta atas aplikasi electronic e-BC.

Penerapan e-BC ini juga merupakan komitmen KDM dalam menerapkan Good Corporate Governance dalam menjalankan usaha terutama dibidang keuangan 🏢🗃

#PTKaltimDayaMandiri